Dalam setiap transaksi pembelian rumah, ada biaya-biaya yang harus disiapkan baik dari sisi Penjual maupun Pembeli. Selain biaya untuk fee Notaris-PPAT, biaya AJB - Balik Nama, dan PBB, ada juga Pajak-Pajak yang harus dikelaurkan oleh Penjual maupun Pembeli.
Lalu berapa besarnya pajak penjual dan pembeli yang harus dikeluarkan ? Secara umum untuk transaksi jual beli normal, Penjual (biasa disebut PPH Final) dikenakan pajak sebesar 2.5%, sedangkan untuk Pembeli (biasa disebut BPHTB) dikenakan pajak sebesar 5%.
Bagaimana perhitungan Pajaknya ?
Untuk Pajak Penjual, 2,5% dikali dengan besarnya nilai transaksi atau nilai NJOP (tergantung mana yang lebih besar).
Untuk Pajak Pembeli, (Nilai transaksi atau NJOP mana yang lebih tinggi - Rp 60 jt) x 5%
Total keseluruhan yang harus dicadangkan saat kita ingin membeli rumah adalah 6% yang terdiri dari 5% untuk pajak dan 1% untuk biaya AJB, Notaris dll.
Lalu pertanyaannya sekarang : bagaimana jika dalam 1 tahun membeli rumah ke 2 ? Apakah perhitungan pajaknya sama?
Untuk Pembelian Rumah ke 2 dalam tahun yang sama, perhitungan pajaknya tidak dikurangi dengan Rp 60 jt. Jadi 5% x nilai transaksi atau nilai NJOP (mana yang lebih tinggi).
Untuk lebih jelasnya mengenai pajak pajak dan biaya apa saja yang keluar untuk transaksi properti ini, dapat kita simak penjelasan Pak Aloysius berikut : WATCH NOW
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup